Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

selamat datang di website kami ini, disini kami menyajikan sebuah website tentang informasi online
           Pengertian Korupsi menurut para ahli . korupsi telah banyak beredar dimana-mana. Berita mengenai korupsi telah ada dan tersebar dengan luas. Korupsi telah menjadi buah bibir yang hangat dan nikmat untuk di perbincangkan yang berupa diskusi maupun gossip. Dengan menyebarnya berita mengenai korupsi yang kini tidak hanya terjadi di kalangan atas saja seperti para menteri dan lain sebagainya saja , namun korupsi yang di lakukan oleh kalangan bawah serta anak-anak pun kini telah ada bahkan jumlahnya tidak sedikit, namun banyak. Dengan penyebaran korupsi yang semakin banyak ini , mengertikah kita apa itu korupsi? Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji atau suatu tindakan yang seharusnya tidak di lakukan karena dapat merugikan suatu bansga dan rakyat. Indonesia sendiri merupakan salah satu Negara dengan jumlah kasus korupsi yang dapat dikatakan cukup banyak. Dengan adanya pemberitaan di media cetak , sosial media , serta dunia maya akhir-akhir ini yang memberitahukan banyaknya terjadi korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang pelakunya kebanyakan adalah berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk Negara demi kemajuan bangsa ini, kita seharusnya sadar akan dampak dari korupsi. Karena itu dalam artikel kali ini akan di bahas mengenai pengertian korupsi menurut para ahli..



Pengertian korupsi menurut para ahli adalah seperti pengertian korupsi dari Haryatmoko yang mengatakan bahwa korupsi merupakan upaya campur tangan yang menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya atau jabatannya kini dan di salahgunakan. Dengan posisi yang dimilikinya tersebut dapat dengan leluasa untuk menyalahgunakan informasi , keputusan , pengaruh , uang , atau , kekayaan  demi kepentinagn serta keuntungan dirinya sendiri. Sedangkan pengertian korupsi menurut Brooks adalah dengan kesengajaan melakukan suatu kesalahan atau dapat di katakana dengan melalaikan suatu tugas yang di ketahui merupakan suatu kewajiban atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak dapat bersifat pribadi. Ada juga pengertian korupsi menurut Black’s Law Dictionary yang menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan yang di lakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi denagn hak-hak dari pihak lain yang di lakukan secara salah dengan menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri dan juga orang lain yang berlawanan dengan kewajibannya serta hak-hak dari pihak lainnya. Sedangkan korupsi menurut syeh Hussein Alatas adalah seperti yang di sebutkan sebuah benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi , yaitu seperti suatu subordinasi kepentinga umum di bawah kepentingan yang memiliki tujuan – tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma , tugas , dan kesejahteraan umum yang dio barengi dengan kerahasiaan , penghianatan , penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang akan di derita oleh masyarakat kita. Lalu yang terakhir menurut Juniadi Suwartojo pada tahun 1997 mengatakan bahwa korupsi adalah suatu tingkah laku atau tindakan seseorang yang berlebihan dan melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan atau menyalahgunakan suatu kekuasaan serta kesempatan yang ada melalui proses penggandaan , penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas beserta jasa lainnya yang di lakukan pada kegiatan penerimaan dan pengeluaran  uang atau kekayaan . Penyimpanan uang atau kekayaan itu serta dalam perizininan jasa yang lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya yang di lakukan secara langsung atau tidak langsung akan merugikan kepentingan atau keuangan Negara dan masyarakat.

Dari pengertian korupsi menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa korupsi adalah suatu kegiatan yang di larang karena dapat merugikan banyak orang. Tidak hanya diri sendiri saja atau keluarga , namun Negara beserta rakyat..
semoga setelah membaca artikel kami, anda bisa mendapatkan sebuah ide